Wednesday, March 31, 2010

HAK MUT’AH ISTERI PASCA PERCERAIAN


Pengertian Mut'ah
Selain dibaca mut'aħ (المتعة; dengan dhammaħ mim), ia juga terkadang dibaca dengan mit'ah (dengan kasraħ mim). Kata mut'ah sendiri merupakan variasi lain dari kata al-mata' (المتاع)[1] yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang (ما يستمتع به). Secara definitive, makna mut'ah adalah "sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya" (مال يجب على الزوج دفعه لامرأته المفارقة في الحياة بطلاق وما في معناه).[2]


Landasan Yuridis Hak Mut'ah
Yang menjadi landasan hukum adanya mut'ah ini adalah surat al-Baqaraħ [2] ayat 241:
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Secara zhahir, ayat di atas sesungguhnya menghendaki suami wajib memberi mut'ah, yaitu pemberian secara sukarela, di samping nafkah, kepada isteri yang diceraikannya, hal itupun diakui oleh Ibn Qudamah.[3] Sejalan dengan ini, menurut riwayat yang disampaikan banyak ulama Hanafiyyaħ,[4] sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mut'ah itu wajib hukumnya untuk semua isteri yang ditalak, tanpa mempertimbangkan jenis maharnya dan perceraiannya. Pendapat ini didasarkan pada makna zahir dari surat al-Baqaraħ [2] ayat 241 dan surat al-Ahzâb [33] ayat 49. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan berbawai riwayat, yang menurut mereka mutawatir, yang berbeda dengan pendapat itu, maka mereka mengkompromikan kehendak zahir ayat itu dengan riwayat tersebut. Sebagai hasilnya, mereka berkesimpulan bahwa hukum dasar mut'ah itu hanyalah sunat.[5]
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Malik,[6] Abu 'Ubaydillah, Qadhi Syurayh dan lain-lain.[7] Mereka beralasan bahwa dengan adanya frase حقا على المتقين dalam ayat di atas dan frase حقا على المحسنين dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 236 (di bawah) menunjukkan bahwa kewajiban mut'ah itu dibatasi hanya bagi orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, maka hukum asal mut'ah itu, menurut Imam Malik, hanya sunat. Sementara isteri yang berhak mendapatkan mut'ah itu, menurut ulama Mâlikiyyaħ, hanyalah yang maharnya adalah mahr al-mitsl dan ia diceraikan qabl dukhul. Oleh karena itu para isteri yang maharnya adalah mahr al-musamma, yang dicerai setelah dukhul atau yang perceraiannya dimulai atas inisiatif isteri, seperti khulû' dan fasakh, serta perceraian karena karena li'an, tidak berhak mendapatkan mut'ah. Menurut al-Turmudziy, 'Atha`, dan al-Nakha'iy perempuan yang di-khulû' tetap berhak mendapatkan mut'ah. Sementara menurut ulama ahl al-ra`y, perempuan yang dili'an juga tetap berhak mendapatkan mut'ah.[8] Namun demikian, sebagian ulama Mâlikiyyaħ, seperti Ibn Syihab, tetap berpendapat bahwa semua perempuan yang ditalak di manapun di muka bumi ini, berhak mendapatkan mut'ah (كل مطلقة في الأرض لها متاع).[9] 
Imam al-Syâfi'iy,[10] yang juga dipertegas oleh al-Syarbayniy,[11] menyebutkan bahwa kebanyakan para sabahat yang diketahuinya, berdasarkan ayat di atas, menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan mut'ah adalah semua perempuan yang ditalak, baik ia merdeka atau budak, tua atau muda, muslim atau dzimmiy. Akan tetapi wajibnya mut'ah itu, dalam pendapat jadîd-nya Imam al-Syâfi'iy, adalah isteri yang dinikahi dengan mahar al-mitsil dan ditalak sebelum dukhul.[12] Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 236 yang berbunyi sebagai berikut:
لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Berangkat dari ayat itu, ulama Syâfi'iyyaħ berpendapat bahwa kalau isteri tersebut dinikahi dengan mahr al-musamma dan ia ditalak sebelum dukhul, maka ia hanya berhak mendapatkan setengah mahar, tidak berhak mendapatkan mut'ah sama sekali. Namun demikian, dalam pendapat qadîm-nya, Imam al-Syâfi'iy berpendapat bahwa untuk isteri yang ditalak dalam keadaan seperti ini disunatkan untuk diberi mut'ah.[13]
Menurut pendapat jadîd Imam al-Syâfi'iy dan merupakan pendapat terkuat di kalangan ulama Syâfi'iyyaħ,[14] isteri yang telah digauli, baik maharnya telah ditetapkan atau belum, wajib diberi mut'ah, baik talak itu dilakukan secara langsung maupun dikaitkan dengan suatu perbuatan yang dilakukan si isteri. Hal itu didasarkan pada keumuman "perintah" yang terdapat dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 241 di atas. Hal itu juga diperkuat dengan kekhususan yang terdapat dalam surat al-Ahzâb [33] ayat 28 yang berbunyi sebagai berikut:
يا أيها النبي قل لأزواجك إن كنتن تردن الحياة الدنيا وزينتها فتعالين أمتعكن وأسرحكن سراحا جميعلا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.
Dalam ayat itu Nabi "mengancam" isteri-isterinya bahwa beliau akan menceraikan dan memberi mereka mut'ah, sementara mereka telah digauli Nabi. Hal itu menunjukkan bahwa bagi para isteri yang telah digauli juga wajib diberi mut'ah. Akan tetapi, menurut pendapat qadîm-nya, Imam al-Syâfi'iy mengatakan bahwa mereka, para isteri yang telah digauli, tidak  memiliki hak mut'ah, karena mereka telah ditetapkan memiliki hak mahar, baik keseluruhan (mahr al-mitsil) maupun setengahnya (mahr al-musamma).[15]

Eksistensi Hak Mut'ah
Berdasarkan surat al-Baqaraħ [2] ayat 241, ulama Hanafiyyaħ[16] berpendapat bahwa mut'ah tersebut hukumnya adalah wajib. Dalam ayat itu, Allah meng-idhâfaħ-kan mut'ah tersebut kepada para isteri dengan menggunakan lâm tamlîk. Di akhir ayat itu juga dipertegas dengan frase حقا على المتقين yang menunjukkan wajibnya mut'ah tersebut. Dalam frase itu, kata 'alâ berfungsi sebagai kata yang memfaidahkan wajibnya (تفيد الوجوب) mut'ah tersebut. Sementara yang dimaksud dengan muttaqin dan muhsinin yang terdapat dalam frase tambahan ayat itu adalah orang-orang yang beriman (المؤمنون), yaitu orang-orang yang tunduk kepada hukum syara'. Di samping itu, perintah memberi mut'ah (متعوهن) yang terdapat dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 236 (di atas) bertujuan untuk menegaskan bahwa hal itu adalah wajib.
Akan tetapi, seperti disebutkan al-Kasaniy,[17] wajibnya mut'ah itu terbatas pada ada dua jenis talak saja, yaitu: Pertama, talak tersebut terjadi sebelum dukhul dalam perkawinan yang tidak disebutkan maharnya pada waktu akad, dan juga tidak disebutkan setelahnya atau penyebutannya bersifat fasad. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Kedua, talak itu terjadi sebelum dukhul pada nikah yang tidak disebutkan secara jelas maharnya pada waktu akad, akan tetapi disebutkan setelahnya.  Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Muhammad dan Abu Yusuf juga memilih pendapat ini pada akhirnya. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam al-Syâfi'iy dan Imam Malik. Alasan mereka adalah perintah memberikan setengah mahar dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 237 ditujukan kepada isteri yang dicerai sebelum dukhul secara mutlak, tanpa membedakan apakah mahar itu disebutkan pada waktu akad atau setelahnya. Sementara penyebutannya setelah akad sama artinya dengan menyebutkannya pada waktu akad dilangsungkan. Kalau penyebutan mahar itu setelah akad, maka si suami tetap wajib menyerahkan setengah maharnya.
Menurut ulama Zhâhiriyyaħ,[18] memberi mut'ah itu hukumnya wajib, baik yang terjadi itu adalah talak raj'iy, talak bâ`in maupun karena kematian salah satunya, sebelum dukuhul atau setelahnya, pernah disebutkan secara jelas sebelumnya atau tidak. Kalau si suami menolak untuk membayarkannya secara suka rela, maka hakim harus memaksanya untuk memenuhi kewajiban itu. Kalau yang meninggal adalah si isteri, maka hak mut'ah itu harus diserahkan kepada pewarisnya. Akan tetapi, kalau perceraian itu terjadi bukan karena talak atau kematian, misalnya karena fasakh (yang berasal dari pihak isteri), maka si isteri tidak memiliki hak mut'ah sama sekali. Meskipun menetapkan wajib, namun ulama Zhâhiriyyaħ[19] tidak menetapkan jumlah konkrit besarnya mut'ah yang harus diberikan seorang suami kepada isterinya. Mereka menyerahkan hal itu kepada suami atau kepada hakim dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi si suami.

Jumlah Mut'ah
Sementara tentang jumlah mut'ah yang harus diberikan itu, dijelaskan dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 236 (di atas). Ayat tersebut tidak menyebutkan batasan maksimal dan minimal mut'ah yang harus diberikan suami kepada isterinya. Sepertinya ayat ini memberikan hak sepenuhnya kepada suami dalam menentukan jumlah pemberian itu. Satu-satunya syarat yang diberikan ayat ini adalah "kepatutan". Hal itu terlihat dari pernyataan yang menyebutkan bahwa "Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut". Dengan pernyatan seperti ini, maka ada tiga unsur kepatutan yang mesti diperhatikan dalam pemberian mut'ah. Pertama, kepatutan atau kepantasan berdasarkan kemampuan si suami, dan itu didasarkan pada ayat di atas.[20] Artinya, suami yang kaya tidak pantas memberikan mut'ah yang sama jumlahnya dengan suami yang termasuk golongan miskin, dan sebaliknya. Kedua, patut atau pantas bagi si isteri. Artinya, isteri yang terbiasa dengan pola hidup "cukup" atau (apalagi) "mewah" dengan suami itu atau keluarganya sebelumnya, tidak pantas kalau mendapat mut'ah yang jumlahnya "sedikit". Sebabnya, seperti dikatakan al-Kasaniy,[21] karena mut'ah itu sendiri adalah sebagai ganti dari "kemaluannya". Oleh karena itu, keadan si isteri lah yang jadi pedoman dalam penentuan mut'ah itu. Ketiga, patut atau pantas menurut adat yang berlaku di lingkungan tempat mereka hidup. Hal ini perlu mendapatkan perhatian, setidaknya, untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial antara si isteri yang diberi mut'ah dengan orang-orang yang berada di sekitarnya. 
Menurut Ibn 'Umar, jumlah terendah dari mut'ah adalah 30 dirham atau yang senilai dengannya. Menurut Ibn 'Abbas, tingkatan mut'ah tersebut, yang tertinggi adalah seorang budak (pelayan; خادم), ditambah pakaian dan nafkah pemberian (نفقة عطاء). Jumlah petengahannya adalah baju besi ditambah keledai dan mantel. Sedang jumlah terendahnya adalah yang nilainya dibawah itu. Ibn Muhayriz berpendapat bahwa nilai mut'ah yang harus diserahkan pegawai (صاحب الديوان) adalah tiga dinar dan untuk para budak juga ada kewajiban mut'ahnya. Menurut al-Hasan dan Imam Malik, hak mut'ah itu dipenuhi sesuai dengan kemampuan suami; bisa jadi dengan beberapa lembar atau selembar kain atau dengan nafkah saja. Karena seperti itulah yang dikehendaki al-Qur'an; tidak menentukan batasnya. Al-Hasan bin 'Ali memberikan mut'ah sebanyak dua puluh ribu (dirham) ditambah beberapa kantong besar madu (زقاق; girbah, tempat air dari kulit kambing). Qadhi Syrayh memberikan mut'ah sebanyak lima ratus dirham.[22]
Menurut pendapat lain, dalam penentuan jumlah mut'ah itu juga harus memperhatikan kondisi si isteri. Ulama Syâfi'iyyaħ mengatakan kalau yang diperhatikan itu hanya kondisi si suami, yang bisa jadi memiliki dua orang isteri yang berbeda (terhormat dan biasa saja) dengan tidak menyebutkan maharnya. Kalau keduanya dicerai sebelum dukhul, maka konsekwensinya keduanya memiliki hak mut'ah dengan nilai yang sama. Hal ini tidak sejalan dengan kehendak ayat yang menegaskan mut'ah itu harus diberikan dengan cara yang ma'ruf (بالمعروف). Dalam kondisi ini, mestinya mut'ah bagi kedua perempuan (isteri) tersebut adalah jumlah paling rendah dari mahr al-mitsil yang ada di keluarganya. Menurut ulama ahl al-ra`y, bagi perempuan yang menikah dnegan mahr al-musamma dan ditalak sebelum dukhul, mut'ahnya hanyalah setengah dari mahr al-mitsil yang ada di keluarganya.[23]

Batas Waktu Penyerahan Mut'ah
Al-Qurthubiy[24] menyebutkan bahwa kalau si isteri tidak mengetahui bahwa ia memiliki hak mut'ah, dan tidak menrimanya, sampai berlalu beberapa tahun, maka mut'ah itu harus diserahkan kepadanya, meskipun ia telah menikah. Kalau ia telah meninggal, mut'ah itu harus diserahkan kepada ahli warisnya. Akan tetapi menurut riwayat yang berasal dari Ibn al-Mawaz yang berasal dari Ibn al-Qasim, hak si isteri gugur dengan kematiannya itu. Karena mut'ah itu harus diserahkan kepada isteri yang ditalak, dan ia telah kehilangan hak itu dengan kematian yang dialaminya. Logika yang digunakan pendapat pertama adalah bahwa mut'ah itu adalah kewajiban yang bersifat tetap terhadap suami, dan ketika si isteri meninggal dunia, maka hak itu berpindah kepada ahli warisnya, sama seperti berbagai hak lainnya. Hal ini didasarkan pada pendapat yang mengatakan bahwa mahar itu adalah wajib.
Seperti disebutkan secara jelas dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 236 di atas, sesungguhnya ayat itu juga memerintahkan para suami untuk memberikan mut'ah kepada isteri yang dicerai sebelum dukhul. Akan tetapi dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Penejasan lebih rinci tentang hal ini akan dikemukakan pada bab selanjutya.



[1] Dari kata ini juga kemudian muncul istilah haji tamattu'. Tamattu' sendiri merupakan mashdar mazid satu huruf dari kata al-mata'. Lihat dalam: Muhamamd Amin (Ibn 'Abidin), Hasyiyah Radd al-Mukhtar 'Ala al-Durr al-Mukhtar (Hasyiyah Ibn 'Abidin), (Beirut: Dar al-Fikr, 1386 H), Juz 2, h. 535. Yahya bin Syarf bin Marw al-Nawawiy, Tahrir Alfazh al-Tanbih, (Damaskus: Dâr al-Qalam, 1408 H), h. 257
[2] Muhammad al-Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 3, h. 241
[3] 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughniy fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaybaniy, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1405 H), Juz 7, h. 184
[4] Di antaranya lihat dalam: 'Abdullah bin Qudamah, al-Kafiy fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, 1988), Juz 3, h. 107, Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhuwyan, Manar al-Sabil, (Riyad: Maktabah al-Ma'arif, 1405 H), Juz 2, h. 182
[5] Ibn Dhuwyan, Ibid.
[6] Syamsuddin al-Sarakhsiy, al-Mabsûth, (Beirut: Dâr al-Ma'rifah, 1406 H), Juz 6, h. 61
[7] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubiy, al-Jâmi' al-Ahkâm al-Qur`ân, (Kairo: Dâr al-Syu'ub, 1372 H), Juz 3, h. 200
[8] Ibid., Juz 3, h. 201
[9] Malik bin Anas, al-Mudawwanah al-Kubra, (Beirut: Dâr Shadir, t.th.), Juz 5, h. 334
[10] Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syâfi'iy, al-Umm, (Kairo: Maktabah Kulliyah al-Azhariyah, 1961), Juz 7, h. 31
[11] Muhammad Khathib al-Syarbaynniy, al-Iqna` li al-Syarbayniy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H), Juz 2, h. 426
[12] Al-Syarbayniy, Mughniy…, op.cit., Juz 3, h. 241
[13] Ibid., Juz 3, h. 241
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Al-Sarakhsiy, op.cit., Juz 6, h. 61
[17] Abu Bakr bin Mas'ûd al-Kasaniy, Badâ`i' wa al-Shanâ`i' fi Tartîb al-Syarâ`i', (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1982), Juz 2, h. 302-303
[18] 'Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm al-Zhahiriy, al-Muhalla, (Beirut: Dâr al-Afaq al-Jadidah, t.th.), Juz 10, h. 245
[19] Ibid.
[20] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 2, h. 304
[21] Ibid.
[22] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 3, h. 201
[23] Ibid., Juz 3, h. 201-202
[24] Ibid., Juz 3, h. 203



6 comments:

  1. alhamdulillah,,,,,,,,,
    lumayan banyak membantu

    ReplyDelete
  2. Terimakasih ini cukup membantu tugas saya

    ReplyDelete
  3. Istilah-istilah tidak dijelaskan...misal apa itu DHUKUL...

    ReplyDelete
  4. Istilah-istilah tidak dijelaskan...misal apa itu DHUKUL...

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum sy mau bertanya, sy dlu d cerai dan d beri nafkah mut’ah 1 buah mobil.. Lalu sy d rujuk dan mbl tsb d jual.. apakah uang penjualan tetap sbg hak sy utk nafkah mut’ah itu atau bkn? Krn suami tdk mau mengakui itu nafkah mut’ah yg merupakan hak sy.. Mohon pencerahan nya.. Jazakallah..🙏🏻

    ReplyDelete